PENETAPAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN DI WILAYAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2020

SARI, ADINDA DEWI MUTIARA and Sasmito, Seno Aris (2022) PENETAPAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN DI WILAYAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2020. Skripsi thesis, UIN Raden Mas Said Surakarta.

[img] Text
ADINDA DEWI MUTIARA SARI_172121039_SYARIAH_HKI - Adinda Dewi Mutiara Sari.pdf

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Adinda Dewi Mutiara Sari, NIM. 172121039: “PENETAPAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN DI WILAYAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2020”. Orang awam dalam memahami wali hakim disama artikan dengan penghulu. Mereka beranggapan bahwa jika tidak ada wali nasab, maka dapat digantikan oleh siapapun tanpa mendasar pada peraturan yang berlaku. Padahal dalam pernikahan, wali merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus terpenuhi. Begitupun, penunjukkan wali hakim sudah ada aturannya. Maka dari itu, penetapan wali hakim dalam perkawinan dapat dilihat dari KHI dan PERMA No. 30 Tahun 2005. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui penetapan wali hakim dalam perkawinan di wilayah KUA Kecamatan Karanganyar dan peran wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian kualitatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara langsung dengan kepala KUA dan pengantin menikah menggunakan wali hakim di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanganyar serta pengumpulan dokumentasi terkait penelitian, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman yakni mereduksi data, menampilkan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitiannya adalah pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim mengarah pada kasus yang terkait dengan wali dalam perkawinan. Apabila calon pengantin ingin menikah tetapi tidak adanya wali nikah maka dilakukan dengan penelusuran wali nikah. Pemilihan wali nikah dilakukan berdasarkan urutan wali nikah dengan mendahulukan wali aqrab dan wali ab‟ad. Penentuan wali hakim berpedoman pada prosedur penikahan yang menganut hukum Islam dan hukum positif. Hanya saja PPN melaksanakan tugas pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim menganut sebagian dari hukum Islam. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan calon pengantin yang akan menikah. Untuk itu, PPN melakukan perpindahan wali nasab ke wali hakim menggunakan dasar hukum undangundang. Penunjukkan wali hakim apabila calon pengantin telah kehabisan wali nasab, wali nasab non-muslim, wali nasab berhalangan, wali nasab jauh, wali nasab mafqud, wali baid, la abin dan anak seorang ibu. Penetapan wali hakim atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, untuk menggantikan wali nasab menikahkan calon pengantin wanita apabila tidak adanya wali dan tidak memenuhi syarat baik syarat syarat rukun nikah dan syarat administrasi. Penggunaan wali hakim bila telah melampirkan surat permohonan wali hakim dari kelurahan, kecuali dengan adhalnya wali diharuskan putusan Pengadilan Agama. Kata kunci: pernikahan, wali nasab, dan wali hakim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x Islam > 2x4 Fikih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Ahwalus Syakhsiyyah
Depositing User: Muhammad Suwardi Abdullah
Date Deposited: 08 Mar 2023 01:16
Last Modified: 08 Mar 2023 01:16
URI: http://eprints.iain-surakarta.ac.id/id/eprint/4503

Actions (login required)

View Item View Item